Lintassabak.com – Sejatinya perusahaan yang berdiri disuatu daerah bagian upaya dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat.

Namun, secara fakta praktek dilapangan tidak sedikit ditemukan perusahan yang telah mengangkangi amanat cita cita para tokoh pendiri bangsa serta telah mengkhianati perundang-undangan yang ada.

Perusahaan yang tertib dan patuh terhadap aturan, sungguh sangat berdampak dalam membantu percepatan pembangunan baik pembangun Sumberdaya Manusia maupun pembangunan sarana prasarana.

Pemerintah daerah, masyarakat bahkan internal perusahan harus saling bersinergi dan mengutamakan keterbukaan demi mewujudkan nawa cita berdirinya perusahaan.

Baca juga :  Desa Pandan Sejahtera Laksanakan Musdes Pembahasan Penetapan RKPDESA dan Perubahan RPJMDESA 

”Untuk masyarakat harus benar benar pro-aktif dalam mengingatkan perusahaan yang tidak berkontribusi terhadap lingkungan masyarakat sekitar, karena mereka telah mengeksploitasi Sumber Daya Alam serta Sumberdaya Manusia yang menunjang perusahaan memperoleh keuntungan,” kata Edy.

Lebih lanjut Edy mengatakan, bagi perusahaan jangan sekali-kali berdalih atau membodohi masyarakat dengan alasan yang tidak rasional, karena saat ini pemahaman masyarakat terhadap peran perusahaan telah meningkat.

Salah satu kewajiban dari perusahaan melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan atau yang umum dikenal Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca juga :  Pengawas TPS se-Tanjab Timur Dilantik, Ini Pesan Ketua Bawaslu 

”Untuk mahasiswa, pemuda, dan masyarakat jangan ragu-ragu dalam mengingatkan perusahaan terhadap kewajibannya, karena itu bagian dari hak masyarakat sekitar,” ucap Edy Saripudin dengan nada tegas.