Oleh : Dedi Saputra,S.Sos.,M.I.Kom (Akademisi )
Lintassabak.com – Dalam beberapa harı ini, perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah menimbulkan gelombang pro dan kontra di berbagai kalangan. Sebagian besar kritikan berpusat pada kekhawatiran akan kembalinya Dwifungsi TNI, sebuah praktik masa lalu di era Orde Baru di mana militer memiliki peran ganda dalam bidang keamanan dan politik yang sudan runtuh sejak 26 tahun yang lalu. Ketakutan ini muncul dari pengalaman sejarah Indonesia yang pahit pada era orde baru dalam kepemimpinan Alm. Soeharto. pada saat itu TNI bukan hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga instrumen kekuasaan yang berperan dalam pengambilan kebijakan sipil.
Namun, permasalahannya tidak sesederhana itu. Menurut saya,dalam memahami perubahan peran TNI saat ini tidak cukup hanya dengan membaca sejarah secara retrospektif, tetapi juga harus dikontekstualisasikan dalam dinamika komunikasi politik kontemporer. Teori Agenda Setting dari Maxwell McCombs dan Donald Shaw (1972) menjelaskan bahwa, media memiliki kekuatan dalam menentukan isu apa yang dianggap penting oleh masyarakat. Dalam konteks ini, framing yang dilakukan oleh media terhadap revisi UU TNI sangat memengaruhi opini masyarakat tersebut. Jika media lebih banyak menyoroti narasi tentang “kembalinya militerisme” tanpa melihat aspek fungsional dari perubahan tersebut, maka yang berkembang adalah tentu kecemasan terhadap demokrasi, bukan pemahaman terhadap perubahan kebijakan.
Teori lain yang dapat menjelaskan dinamika saat ini adalah Teori Spiral of Silence dari Elisabeth Noelle-Neumann (1974). Teori ini menyatakan bahwa, seorang individu cenderung menyembunyikan opini yang tidak populer demi menghindari tekanan sosial. Dalam konteks perdebatan tentang revisi UU TNI saat ini, terdapat kecenderungan bahwa, kritikan terhadap perluasan peran militer lebih banyak mendapat tempat di ruang publik dibandingkan dengan argumen yang mendukungnya. Akibatnya, mereka yang melihat urgensi dari revisi ini lebih memilih diam atau tidak memiliki ruang yang cukup dalam wacana publik. Hasilnya, narasi tentang “bahaya kebangkitan Orde Baru” mendominasi perdebatan, meskipun konteks politik dan sosial hari ini sangat berbeda dengan era sebelum reformasi.
Menurut saya, TNI saat ini telah berkembang dalam kondisi yang jauh berbeda dibandingkan dengan situasi tahun 1998 ketika Orde Baru runtuh. Sejak reformasi, peran TNI telah mengalami transformasi yang signifikan. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara eksplisit membatasi keterlibatan militer dalam politik dan menegaskan supremasi sipil. Lebih dari dua dekade setelah reformasi, wacana mengenai revisi UU TNI harus dilihat bukan sebagai ancaman terhadap demokrasi, tetapi sebagai adaptasi terhadap tantangan baru yang semakin kompleks. Bahkan berbagai hasil lembaga survei menempatkan Institusi TNI menempati urutan pertama sebagai institusi yang dipercayai oleh masyarakat dan justru berbanding terbalik dengan lembaga DPR RI yang sellu mendapatkan penilaian buruk dari rakyatnya.
Dalam dinamika global, militer di berbagai negara telah menyesuaikan perannya untuk menghadapi ancaman yang tidak lagi berbentuk perang konvensional, tetapi lebih banyak terkait dengan perang keamanan, informasi, keamanan siber, infiltrasi narkotika, dan terorisme. Negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat dan Inggris bahkan mengandalkan militer dalam urusan ketahanan siber dan operasi keamanan domestik. Di Singapura, Singapore Armed Forces (SAF) memiliki unit khusus yang bertanggung jawab dalam menangkal serangan siber terhadap infrastruktur nasional. Jika negara-negara lain sudah menyesuaikan strategi pertahanannya dengan ancaman zaman, mengapa Indonesia justru harus terpaku pada ketakutan terhadap masa lalu tanpa membaca kebutuhan terkini dan masa depan?
Selain itu, kita juga perlu memahami secara jernihh bahwa sistem politik yang dibangun di era Orde Baru tidak serta-merta hilang setelah Soeharto mundur. Banyak aktor politik yang dulunya merupakan bagian dari rezim tetap eksis dan bahkan beradaptasi dalam sistem demokrasi pasca-reformasi dan bahkan harı ini para aktivist 98 pun berbaur dengan pemerintahan saat ini yang dulu dibesarkan oley rezim soeharto. Jika kita masih trauma terhadap peran TNI di masa lalu, seharusnya kita juga memiliki kekhawatiran yang sama terhadap elite politik yang masih melanjutkan praktik-praktik koruptif dan oligarkis yang diwariskan dari Orde Baru. Namun, sering kali kritik terhadap revisi UU TNI terjebak dalam simplifikasi bahwa, militer adalah satu-satunya elemen dalam rezim lama yang harus terus diawasi, sementara aktor-aktor sipil yang juga berperan dalam otoritarianisme masa lalu tidak mendapat perhatian yang sama.
Ketika membahas isu ini, kita juga harus melihat bagaimana teori komunikasi politik menjelaskan hubungan antara militer, kebijakan publik, dan persepsi masyarakat. Teori Framing dari Robert Entman (1993) menegaskan bahwa, cara sebuah isu disajikan oleh media sangat menentukan bagaimana audiens memahaminya. Dalam kasus revisi UU TNI ini, coba kita lihat framing media lebih banyak menekankan risiko yang mungkin muncul, seperti “kembalinya militerisme” dan “ancaman terhadap supremasi sipil,” tanpa memberikan ruang yang cukup bagi argumentasi yang menjelaskan urgensi dari perubahan ini dalam menghadapi ancaman non-tradisional. Sebagai contohnya, perluasan tugas TNI dalam bidang ketahanan siber dan pemberantasan narkoba bukanlah upaya untuk merebut kembali peran politik, tetapi merupakan adaptasi terhadap ancaman baru yang membutuhkan keterlibatan militer. Kejahatan siber, penyebaran hoaks yang dapat mengancam stabilitas nasional, dan infiltrasi narkotika adalah bentuk-bentuk ancaman modern yang tidak dapat ditangani hanya dengan pendekatan sipil.
Teori militer kontemporer, konsep “military operations other than war” (MOOTW) telah diterapkan di banyak negara untuk menjelaskan bahwa militer tidak hanya berperan dalam peperangan konvensional, tetapi juga dalam berbagai operasi sosial dan keamanan. Ketakutan terhadap perluasan peran TNI juga perlu dikritisi dengan melihat bagaimana sistem demokrasi Indonesia telah memiliki mekanisme kontrol yang lebih kuat dibandingkan era Orde Baru. Tidak seperti pada masa lalu, ketika TNI memiliki kendali penuh atas kebijakan nasional, saat ini terdapat pengawasan ketat dari berbagai institusi, termasuk DPR, media, dan masyarakat sipil. Bahkan, kalau tidak keliru, Panglima TNI Agus Subiyanto telah menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mempertahankan supremasi sipil, yang berarti TNI tetap berada di bawah kendali pemerintah dan tidak dapat bertindak secara independen dalam pengambilan kebijakan negara.
Jadi, revisi UU TNI bukanlah bentuk kembalinya Orde Baru, tetapi justru bagian dari upaya modernisasi sistem pertahanan Indonesia agar lebih responsif terhadap ancaman zaman. Jika ada kekhawatiran bahwa revisi ini dapat disalahgunakan, maka solusinya bukanlah menolaknya secara absolut, tetapi memastikan bahwa, mekanisme pengawasan dan transparansi tetap terjaga. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang membatasi peran militer hingga tidak relevan dengan dinamika keamanan negara, tetapi demokrasi yang mampu menyesuaikan peran institusi-institusi negara dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan trauma sejarah masa lalu mendikte kebijakan pertahanan negara tanpa mempertimbangkan realitas ancaman yang semakin kompleks. Jika kita ingin mempertahankan demokrasi yang kuat, kita harus mampu membedakan antara pengawasan terhadap militer yang sehat dan paranoia yang tidak berdasar. Revisi UU TNI bukan tentang menghidupkan kembali Orde Baru, tetapi tentang bagaimana negara dapat beradaptasi terhadap ancaman yang semakin beragam, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kekuatan sipil dan militer.
Sekali lagi, sebagai sebuah bangsa yang sedang berkembang, kita harus keluar dari narasi lama yang selalu mengasosiasikan setiap langkah perluasan peran militer sebagai langkah mundur menuju masa lalu. Justru, langkah mundur yang sesungguhnya adalah ketika kita membiarkan diri kita tetap terbelenggu oleh ketakutan yang tidak lagi relevan dengan tantangan zaman. Saatnya membaca perubahan ini dengan perspektif yang lebih objektif dan strategis, bukan dengan prasangka yang berasal dari bayang-bayang sejarah.
Tinggalkan Balasan