Lintassabak.com – Pemasangan bendera merah putih oleh PT Agrojaya Perdana di kelurahan Teluk Dawan, kecamatan Muara Sabak Barat, kabupaten Tanjab Timur mendapat kecaman serius dari tokoh pemuda setempat, Senin (16/6/2025).

Pemasangan bendera yang kusam dan robek merupakan pelecehan terhadap simbol negara. Hal ini langsung ditanggapi pemuda setempat, Dedi Rahman.

Menurut Dedi, pemasangan bendera merah putih yang robek mencontohkan sikap yang tidak menghargai dan menghormati jasa-jasa para Pahlawan dalam merebut kemerdekaan ini dari penjajahan.

Ia menilai, perusahaan telah melakukan pelecehan terhadap simbol negara yang sudah diperjuangkan dengan pertaruhan nyawa.

Baca juga :  Dari Magelang, Bupati Dillah Perintahkan Kemacetan Rasau - Lambur Segera Diurai

“Ini bentuk pelecehan terhadap simbol negara. Kemerdekaan ini direbut dengan pertaruhan nyawa, bukan dengan omon-omon,” kata Dedi dengan nada kesal.

Dengan kejadian ini, Ia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Karena menurutnya, pelecehan terhadap simbol negara merupakan suatu kelalaian yang tidak bisa ditolerir.

“Kita menganggap ini sebuah kelalaian yang luar biasa. Panggil dan proses management PT Agrojaya Perdana yang telah melecehkan simbol negara itu,” tutupnya.

Seperti diketahui, dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 dilarang mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam.

Baca juga :  Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029 Provinsi Jambi, Bupati Tanjabtim Dillah Hich Komitmen Dukung Sinergi Wilayah 

Selain itu, aturan lain juga menyebutkan tidak diperbolehkan merusak atau membakar bendera merah putih dengan maksud menodai kehormatan simbol negara itu. (One)