Lintassabak.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, serta Satlantas Polres Tanjab Timur menggelar operasi gabungan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Operasi ini berlangsung selama tiga hari, mulai 12 hingga 14 November 2025, di sepanjang jalur Kabupaten, Provinsi, dan Nasional di wilayah Tanjung Jabung Timur.

Operasi tersebut berlangsung intensif dengan menyasar kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum yang melintas. Selain pemeriksaan kelengkapan dokumen, petugas juga melakukan pengukuran fisik kendaraan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dimensi.

Pemeriksaan menyeluruh dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan beberapa tindakan, antara lain: pemeriksaan administrasi kendaraan (STNK, SIM, STUK, Kartu Pengawasan); Pengukuran ulang kendaraan yang diduga melebihi ukuran standar, sosialisasi terkait aturan ODOL kepada pengemudi angkutan barang, pembinaan kepada pengemudi angkutan umum mengenai ketentuan operasional, penindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Tim Voli Putri Kelurahan Parit Culum 1 Raih Prestasi Gemilang, Lurah Sampaikan Apresiasi 

Selama tiga hari operasi, tercatat: 23 unit kendaraan di tilang. 31 unit kendaraan diberikan sosialisasi ODOL dan 31 unit angkutan umum diberikan sosialisasi operasional.

Hasil tersebut menunjukkan masih tingginya tingkat pelanggaran terkait dimensi dan beban kendaraan di wilayah tanjung jabung timur.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, H. Taufik Hidayat, S.STP, menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang dikenai tilang akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kendaraan yang ditilang akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Tinggi Jambi. Sementara kendaraan yang kami beri sosialisasi ODOL diarahkan untuk melakukan normalisasi mandiri sesuai ukuran standar kendaraan barang,” ujarnya.

Baca juga :  Wabup Tanjabtim Robby Nahliansyah Hadiri Paripurna Istimewa HUT Ke-68 Provinsi Jambi

Operasi ini merupakan langkah serius pemerintah untuk mengurangi risiko kecelakaan serta mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan melebihi kapasitas.

“Langkah kedepan kami akan intens melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ODOL angkutan barang khususnya yang beroperasi dijalan jalan kabupaten. Kita tetap mengedepankan himbauan secara persuasif dan humanis, namun apabila para sopir dan pemilik kendaraan ataupun  pengusaha perkebunan tetap memaksakan sopir untuk over muatan, kami  bisa saja mengambil langkah tegas bersama tim terpadu untuk  penindakan, dengan melakukan Gakum kemudian dilanjuti dengan pemotongan bak kendaraan khususnya kendaraan yang over dimensi,” katanya.

Baca juga :  Pemkab Tanjab Timur Lantik Belasan Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional 

Saat ini diakui Taufik, sudah mendapat saran dan masukan dari Tokoh Masyarakat untuk mengaktifkan kembali portal-portal khususnya dijalan lintas Kabupaten seperti Mendahara, Kuala Jambi dan lain lain. Namun, masukan itu jalan terakhir perlu pertimbangan yang matang bersama pilar-pilar didalam forum lalu lintas, mengingat saat ini pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga mendukung perkembangan sektor perkebunan.

“Kita harap saling mengerti mohon dipahami sosialisasi dari kami dan jangan sampai pemerintah mengambil sikap diatas persuasif,” tutupnya. (Red)