Lintassabak.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, serta Satlantas Polres Tanjab Timur menggelar operasi gabungan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Operasi ini berlangsung selama tiga hari, mulai 12 hingga 14 November 2025, di sepanjang jalur Kabupaten, Provinsi, dan Nasional di wilayah Tanjung Jabung Timur.
Operasi tersebut berlangsung intensif dengan menyasar kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum yang melintas. Selain pemeriksaan kelengkapan dokumen, petugas juga melakukan pengukuran fisik kendaraan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dimensi.
Pemeriksaan menyeluruh dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan beberapa tindakan, antara lain: pemeriksaan administrasi kendaraan (STNK, SIM, STUK, Kartu Pengawasan); Pengukuran ulang kendaraan yang diduga melebihi ukuran standar, sosialisasi terkait aturan ODOL kepada pengemudi angkutan barang, pembinaan kepada pengemudi angkutan umum mengenai ketentuan operasional, penindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan.
Selama tiga hari operasi, tercatat: 23 unit kendaraan di tilang. 31 unit kendaraan diberikan sosialisasi ODOL dan 31 unit angkutan umum diberikan sosialisasi operasional.
Hasil tersebut menunjukkan masih tingginya tingkat pelanggaran terkait dimensi dan beban kendaraan di wilayah tanjung jabung timur.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, H. Taufik Hidayat, S.STP, menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang dikenai tilang akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kendaraan yang ditilang akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Tinggi Jambi. Sementara kendaraan yang kami beri sosialisasi ODOL diarahkan untuk melakukan normalisasi mandiri sesuai ukuran standar kendaraan barang,” ujarnya.
Operasi ini merupakan langkah serius pemerintah untuk mengurangi risiko kecelakaan serta mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan melebihi kapasitas.
“Langkah kedepan kami akan intens melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ODOL angkutan barang khususnya yang beroperasi dijalan jalan kabupaten. Kita tetap mengedepankan himbauan secara persuasif dan humanis, namun apabila para sopir dan pemilik kendaraan ataupun pengusaha perkebunan tetap memaksakan sopir untuk over muatan, kami bisa saja mengambil langkah tegas bersama tim terpadu untuk penindakan, dengan melakukan Gakum kemudian dilanjuti dengan pemotongan bak kendaraan khususnya kendaraan yang over dimensi,” katanya.
Saat ini diakui Taufik, sudah mendapat saran dan masukan dari Tokoh Masyarakat untuk mengaktifkan kembali portal-portal khususnya dijalan lintas Kabupaten seperti Mendahara, Kuala Jambi dan lain lain. Namun, masukan itu jalan terakhir perlu pertimbangan yang matang bersama pilar-pilar didalam forum lalu lintas, mengingat saat ini pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga mendukung perkembangan sektor perkebunan.
“Kita harap saling mengerti mohon dipahami sosialisasi dari kami dan jangan sampai pemerintah mengambil sikap diatas persuasif,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan