Lintassabak.com, TANJABTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tanjab Timur (Tanjabtim) meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Seklur inisial Z, di kecamatan Muara Sabak Timur ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

”Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil dari tindaklanjut laporan masyarakat ke Bawaslu Tanjabtim,” kata Syakur Rahman yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Tanjabtim.

Kordiv P3S Syakur Rahman juga menyebutkan, bahwa hasil dari tindaklanjut penanganan pelanggaran netralitas ASN tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana Pemilihan, Kamis (7/11/24).

Baca juga :  Demi Menjaga Marwah, Masyarakat Harapkan Ketua LAM Parit Culum Netral di Pilkada 2024

Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti, kita membuat kesimpulan belum dapat dibuktikan sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan,” kata Syakur.

Hanya saja, kata Syakur, ASN Z tersebut diduga telah terbukti melakukan pelanggaran peraturan pemerintah RI nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan keputusan bersama 6 institusi terkait. Maka dari itu, Bawaslu Tanjabtim akan meneruskan pelanggaran tersebut ke BKN.

”Walaupun belum masuk pada tindak pidana pemilihan, namun kita akan teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca juga :  Pelanggaran Keras, Bawaslu Tanjabtim Ingatkan ke Penerima dan Pemberi Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Syakur juga menghimbau, agar ASN bisa menjaga netralitasnya selama menghadapi pilkada serentak tahun 2024 ini. ”Dimasa-masa pilkada ini, seluruh ASN wajib untuk menjaga netralitasnya,” tutup Syakur.