Lintassabak.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu, tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti seberat 29,95 gram sabu, Kamis (13/02/2025).
Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Rabu 12 Februari 2025 terkait adanya transaksi narkotika diseputaran desa Marga Mulya tepatnya di Dusun I, Rantau Rasau kabupaten Tanjab Timur. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur yang dipimpin oleh IPDA Asep Darusalim, SH selaku Kanit Idik 2 melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapat keterangan bahwa benar didaerah tersebut kerap adanya transaksi narkotika, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, IPDA Asep Darusalim melaporkan hasil penyelidikan kepada Kasat Resnarkoba dan atas perintahnya agar segera melakukan penggerebekan terhadap rumah target operasi (TO) yang beralamat di Dusun I Marga Mulya, kecamatan Rantau Rasau.
Pada saat penggerebekan, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang laki- laki yang mengaku berinisial EF, setelah itu tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua RT, Samsul.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api yang telah dimodifikasi, 1 unit handphone realme warna hitam ditemukan di pondok depan rumah.
Kemudian tim Opsnal melanjutkan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang diselipkan didinding dapur rumah yang didalamnya berisi 3 buah paket plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 pack plastik klip ukuran kecil kosong.
Kemudian semua barang bukti diperlihatkan kepada laki-laki inisial EF yang mengakui semua barang bukti tersebut adalah barang miliknya yang didapatkan dari YAN merupakan DPO dan saat ini berada di Kota Jambi, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjab Timur untuk dilakukan proses penyidikan.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP M Kuswicaksono melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Motara Sitorus mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial EF yang merupakan warga desa Rantau Panjang, kecamatan Kumpeh, kabupaten Muaro Jambi dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 29,95 gram.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan dititipkan dirumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat, AKP Charles Motara Sitorus.
AKP Charles Motara Sitorus mengatakan, penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul pada saat pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa ini apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
“Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum sehingga kabupaten Tanjab Timur bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.(*)
Tinggalkan Balasan