Lintassabak.com, TANJABTIM – Dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Yakni, asas dominus litis  yang menempatkan jaksa sebagai pihak penentu, apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

“apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum,” kata sahroni melalui keterangan tertulis, minggu, 8/2/25.

sahroni menyebut fungsi kepolisian bakal bergeser jika dominus litis diterapkan. Menurut dia, jaksa cukup berperan sebagai penuntut dalam suatu perkara.

“Untuk itu kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana,  bahwa kewenangan jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah seharusnya terbatas pada penuntutan pidana, sementara kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” ungkap sahroni.

Baca juga :  Pengukuhan dan Pelantikan Ribuan Tim Pemenangan Romi-Sudirman di Tebo 

jika revisi KUHAP disahkan, kewenangan jaksa dalam menghentikan perkara dapat menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum. Hal itu dinilai berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum.

“Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum,” sebutnya

Selain itu, sahroni menekankan pentingnya revisi batas waktu penyelesaian perkara pidana. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses hukum yang menghambat kepastian hukum.

pembaruan dalam RUU KUHAP. seharusnya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, alih-alih menciptakan multitafsir baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Baca juga :  Tim Militan RH Konsolidasi Bersama Cagub Jambi Romi Hariyanto

“Sehingga tidak jelas penagakan hukum ini arahnya kemana Karena dua-duanya (Jaksa dan Polisi) berwenang menghentikan apabila RKUHAP tersebut disahkan,” tutup sahroni.