Lintassabak.com – Proyek revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 di SD Negeri 211/X Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai tengah jadi sorotan, Selasa (4/11/2025).
Proyek yang bersumber dari dana APBN Milyaran rupiah tersebut hanya terpampang spanduk bertuliskan K3. Sedangkan dilokasi para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk keselamatan dan kesehatan kerja.
Kondisi ini dinilai lemahnya pengawasan dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan pihak sekolah.
Saat dikonfimasi diruang kerjanya, Plt Kepala Sekolah SDN 211/X Kota Baru, Parmo Diyanto, S.Pd, berdalih bahwa pekerja tidak mau menggunakan APD.
Padahal, APD merupakan alat untuk pelindung diri dari cidera fatal bila terjadi kecelakaan.
“Sudah kita belikan untuk APD, tapi pekerja tidak mau memakainya. Sekali saja mereka pakai, kita juga tidak bisa maksa,” dalih Kepsek Parmo.
Seperti diketahui, penerapan K3 merupakan yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Mengabaikan K3 dapat menimbulkan resiko kecelakaan kerja dan konsekuensi hukum bagi semua pihak yang terlibat.


Tinggalkan Balasan