Lintassabak.com – Satres Narkoba Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus narkotika, kali ini tersangka terjerat dalam kasus narkotika golongan 1 jenis ganja. Tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti seberat 24,79 gram.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP M Kuswicaksono melalui Kasat Res Narkoba AKP Charles Motara Sitorus yang didampingi Kasi Humas AKP Edi Tasrif dalam konferensi pers menjelaskan, dari hasil operasional dilapangan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis ganja dan mengamankan satu orang tersangka An Genta Restu Kirana Alias Genta Bin Herman (23) di Jalan melati RT 003/002 Kelurahan Muara Sabak Ilir, kecamatan Muara Sabak timur, Selasa, (18/03/2025).
Dari kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan pelaku dengan menyita barang bukti darinya diduga narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 24,79 gram. Dan pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Charles menyebutkan, penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul pada saat pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa ini, apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar lainnya.
“Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum sehingga kabupaten Tanjab Timur bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya.(*)
Tinggalkan Balasan